Baru-baru ini, pemerintah disebut-sebut telah memulai persiapan memberikan rumah atau tempat tinggal bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat masa jabatannya berakhir di tahun 2024 mendatang.
Diketahui, rencana tersebut berdasarkan dari informasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten di Karanganyar.
Pemberian hadiah berupa rumah atau tempat tinggal kepada presiden dan wakil presiden setelah pensiun ini sebetulnya merupakan fenomena yang lazim terjadi di Indonesia.
Pemberian rumah kepada Presiden Republik Indonesia yang sudah pensiun juga diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2016.
Baca Juga: Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun
Aturan hukum yang mengatur hal tersebut juga sudah ada, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, seperti apakah lokasi dan spesifikasi rumah hadiah negara untuk Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Lokasi Rumah
Diketahui, Bupati Karanganyar yang bernama Juliyatmono menjelaskan bahwa setiap presiden yang masa tugasnya berakhir akan mendapatkan semacam hadiah dari negara berupa rumah.
Bagi Presiden Jokowi yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada 2024 mendatang, lokasi yang terpilih yaitu berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
Penjelasan Bupati Karanganyar tersebut diperjelas oleh Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, yang juga turut membenarkan soal rencana pembangunan rumah dari negara untuk Presiden Jokowi di Kecamatan Colomadu.
Menurutnya, lahan yang dipilih tersebut berada di timur Rumah Makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik. Adapun untuk luas lahannya sendiri yaitu antara 2.000-3.000 meter persegi.
Harga Lahan Mencapai Rp 10 Juta Per Meter
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Camat Colomadu, kisaran harga lahan yang menjadi lokasi pembangunan rumah dari negara untuk Presiden Jokowi mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Proses Jual Beli Lahan
Diketahui, Bupati Karanganyar menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur, pengadaan tanah di Colomadu tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).
Tanah tersebut sudah dibayar, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Dengan adanya hal tersebut, Bupati Karanganyar menjelaskan bahwa proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.
Spesifikasi dan Alasan Jokowi Memilih Rumah di Karanganyar
Disebutkan oleh Bupati Karanganyar, ia menilai bahwa lahan di Colomadu yang akan digunakan untuk pembangunan rumah pemberian negara bagi Presiden Jokowi sangat representatif.
Untuk bisa menuju bandara, kereta, ataupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Presiden Jokowi.
Hal yang serupa juga disebutkan oleh Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso. Ia menyebut bahwa lahan yang dipilih oleh Presiden Jokowi sangat strategis dikarenakan aksesnya yang dekat menuju Bandara Adi Soemarmo. Begitu pula akses menuju jalan tol yang diketahui lebih mudah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa